Apa Itu Core Tax System?

Jun 5, 2024 | Article

Mulai 2023 mendatang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa peluncuran sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) rampung. Sistem baru ini tentunya akan diterapkan secara bertahap dengan melakukan beberapa fase, seperti fase implementasi hingga fase penyesuaian. DJP berharap pembaruan pada sistem ini dapat dioperasikan dengan baik dengan target waktu paling lambat akhir Juni 2023. Sehingga, pada bulan Oktober 2023, core tax administration system dapat benar-benar dijalankan.

Modernisasi sistem melalui core tax administration system dilakukan pada berbagai aspek, salah satunya pada sistem pembayaran pajak. Hal ini merujuk sebagaimana yang dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, yakni membayar pajak harus bisa semudah kita membeli pulsa.

 

Lantas Apa itu Core Tax Administration System?

Melansir dari laman resmi DJP, Core Tax Administration System merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis. Maksud dari automasi proses bisnis ini, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting.

Pemberlakuan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) telah diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Peraturan tersebut berisi tentang pengembangan core tax system yang menjadi salah satu bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan. Selain itu, peraturan tersebut juga memaparkan berbagai informasi mengenai sistem administrasi perpajakan, seperti bagaimana coretax system diperuntukkan dalam membantu melaksanakan prosedur serta tata kelola administrasi perpajakan. Hal ini tentunya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Alasan Pembaruan Core Tax System

Direktorat Jendral Pajak (DJP) menyebutkan adanya beberapa faktor internal dan eksternal yang menjadi alasan otoritas pajak melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. Berikut beberapa alasan dilakukannya pembaruan pada coretax system:

    • Belum terintegrasinya Sistem yang digunakan DJP (SIDJP)
    • Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sudah ketinggalan zaman. Dalam hal ini DJP menyampaikan bahwa teknologi yang digunakan sudah cukup using dan jika masih digunakan dalam jangka waktu Panjang, maka akan membuat masalah. Teknologi yang seperti ini tentunya akan sulit dalam melakukan pemeliharaan terhadap sistem, sehingga sistem yang sudah digunakan tidak dapat diperbaharui dan dikembangkan lebih lanjut dan penggunaan teknologi yang kurang “up-to-date” juga dapat mempengaruhi integrasi model yang terjadi pada platform yang sangat berkembang pesat saat ini
    • Urgensi atau pentingnya dalam melakukan pembaruan core tax system. Hal ini lantaran untuk membantu mengakomodir kebutuhan dalam melakukan pertukaran informasi maupun data. Direktorat Jendral Pajak (DJP) Suryo Utomo menyampaikan bahwa progres pada pembaruan coretax system saat ini sudah mencapai diangka 47% (Juni 2022). Dalam hal ini DJP juga menargetkan pembaruan coretax system akan rampung pada bulan Oktober 2023. Nantinya, wajib pajak ‘Go-Live’ atau dapat menggunakan sistem tersebut secara penuh pada awal tahun 2024.

 

Tujuan dan Manfaat Core Tax System

Direktur Jendral Pajak (DJP), Suryo Utomo, dengan otoritas pajak dalam modernisasi perpajakan, dimana pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system) ini secara umum memiliki tujuan dalam memperbaiki infrastruktur perpajakan. Tak hanya itu, proyek pembaruan ini juga memiliki beberapa manfaat, diantaranya:

    • Membantu menciptakan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel serta memiliki proses bisnis yang efektif dan efisien
    • Menumbuhkan sinergi yang lebih optimal antar lembaga
    • Membantu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajibannya
    • Pembaruan Sistem Core Tax dapat berpotensi membantu meningkatkan penerimaan negara atau Tax Ratio kurang lebih 1,5 Persen
    • Pemberlakuan core tax system dapat dengan mudah meningkatkan kualitas data, segmentasi dan profiling pada wajib pajak
    • Membantu menganalisa kepatuhan wajib pajak dalam pengelolaan hutang dan tagihan pajaknya.

 

Pentingnya Coretax System Di Indonesia

Merujuk pada pernyataan resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP), pembaruan sistem inti yang dilakukan pada administrasi perpajakan (core tax system) sangat penting dan mendasar terlebih dalam mencapai tujuan reformasi perpajakan. Pembaruan dilakukan guna meningkatkan sistem teknologi yang sebelumnya sudah dimiliki DJP. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa reformasi perpajakan yang sudah dimulai sejak 40 tahun yang lalu, harus terus berlanjut. Peluncuran pembaruan pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax administration system) tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.483/KMK.03/2020.

Pembaruan sistem ini tentunya dilakukan karena sistem teknologi informasi yang dimiliki DJP (SIDJP) belum cukup memadai atau belum mencakup secara keseluruhan, baik administrasi bisnis maupun administrasi pajak. Hal ini lantaran, SIDJP masih belum mampu dalam mengonsolidasi data pembayaran hingga penagihan.

Selain itu, pada keterbatasan untuk memenuhi berbagai fungsi kritis yang diperlukan serta belum adanya fungsi sistem akuntansi yang terintegrasi (taxpayer account management). Di saat yang bersamaan, beban akses akan menjadi lebih berat, terlebih dimana yang akan datang, dimana coretax system harus mampu menangani kurang lebih dari 1 juta percatatan per hari, 17,4 juga SPT, data dan informasi dari 69 pihak ketiga, pertukaran data dari 86 yurisdiksi, hingga pada peserta yang mengikuti program Tax Amnesty.

Pertukaran data yang dilakukan, tentunya sudah menjadi komitmen Indonesia dengan negara – negara lain yang tergabung dalam pengimplementasian automatic exchange of information (AEoI). Kebutuhan sistem informasi tersebut yang menjamin kerahasiaan dan kecepatan atas pertukaran data. Perlu diingat juga bahwa pesatnya perkembangan teknologi saat ini, terlebih pada era big data akan berpengaruh pada pembaruan sistem, yang mana disinyalir akan mampu menjadi antisipasi perubahan rekayasa keuangan dan juga bisnis teknologi informasi dengan kecerdasan buatan seperti AI (artificial intelligence).

Berdasarkan penuturannya, DJP juga akan melibatkan institusi penegak hukum dalam menjalankan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax system) ini. Proyek pembaruan ini disinyalir menghabiskan anggaran sebesar Rp2,04 triliun dan diestimasikan berjalan pada Oktober 2023.

Dengan demikian, DJP menjadikan proyek pembaruan coretax system ini menjadi salah satu komponen penting dalam mewujudkan reformasi perpajakan. Diberlakukankannya proyek ini, DJP sangat berharap dapat membantu mengakomodasi pengawasan di setiap transaksi yang terjadi guna meminimalisir terjadinya kegagalan atau potential loss.

Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) juga berharap dengan adanya Tim Pelaksana PSIAP pada proyek coretax system ini, tingkat penerimaan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dapat memperlihatkan kenaikan yang signifikan dan tim yang ditugaskan dapat memberikan berbagai solusi dalam membuat maupun mengerjakan rencana kerja dengan indikator keberhasilan yang jelas.

Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa permasalahan – permasalahan yang sudah dijelaskan sebelumnya, seperti teknologi yang dimiliki DJP masih kurang memadai hingga pada ketahanan dan kestabilan infrastruktur yang digunakan semakin berkurang dapat diminimalisir dengan perkembangan maupun pembaruan pada Coretax System dan tentunya hal ini sangat penting bagi Indonesia.

 

Sumber :
https://www.pajakku.com/read/62d8afa8a9ea8709cb18b2c7/Apa-Itu-Core-Tax-System