Aspek Perpajakan atas Jasa Penyediaan Tempat Parkir

Jul 4, 2023 | Article

ASPEK PERPAJAKAN ATAS JASA PENYEDIAAN DAN PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR

Pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan tidak hanya dirasa oleh pemerintah pusat, tetapi juga dirasakan oleh pemerintah daerah. Salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota adalah Pajak Parkir. Pajak Parkir adalah pemungutan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir baik didalam bangunan maupun diluar badan jalan yang masih menjadi ruang lingkup Wajib Pajak. Adapun lahan tempat parkir tersebut ada yang disediakan oleh pemilik tempat parkir maupun dikelola oleh pihak ketiga.

Sebagai konsultan pajak yang dinamis, kami berusaha untuk memahami dan memberikan penjelasan terhadap klien mengenai alur bisnis dan implikasi perpajakan apa saja yang timbul dari jasa tersebut.

PERTANYAAN
  • Apa itu jasa parkir dan jenis jasa yang terdapat dalam usaha tersebut?
  • Bagaimana implikasi perpajakan baik pajak daerah dan pajak pusat untuk jasa parkir tersebut
  • Bagaimana implikasi perpajakan selain pajak daerah dan pajak pusat untuk jasa parkir tersebut
DASAR HUKUM
  • Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”)
  • Undang-Undang Pertambahan Nilai No 42 tahun 2009 (“UU PPN”).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan (“PP 94”);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (“PP-34);
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir yang termasuk dalam Jenis Jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (“PMK 122”); dan
  • Peraturan Daerah DKI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (“Perda-16”).
DISKUSI dan jawaban

1. Definisi mengenai tempat parkir dan jasa parkir dijelaskan pada Pasal 1 PMK 122 yang berbunyi sebagai berikut :
“1. Tempat Parkir adalah tempat parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan yang disediakan oleh orang atau badan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor.
………………………….
5. Jasa Penyediaan Tempat Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan Tempat Parkir yang dilakukan oleh Pemilik Tempat Parkir atau Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pengguna Tempat Parkir dengan dipungut bayaran.
6. Jasa Pengelolaan Tempat Parkir adalah jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir untuk mengelola Tempat Parkir yang dimiliki atau disediakan oleh Pemilik Tempat Parkir, dengan menerima imbalan dari Pemilik Tempat Parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.”

Berdasarkan kutipan peraturan diatas, terdapat 2 jenis jasa yang diatur dalam lingkup perpajakan yaitu Jasa Penyediaan Tempat Parkir dan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir. Menurut kami, pada prakteknya dalam mendukung jasa parkir tersebut, terdapat 3 lini usaha parkir yang sering diterapkan untuk mengakomodasi jasa parkir tersebut, antara lain:

      • Parkir Lot Khusus (Reserved Lot) yaitu area parkir di lot tertentu dimana atas parkir lot khusus ini, pihak lain yang tidak membayar parkir lot khusus tidak dapat memakai lot tersebut. Lot tersebut hanya diperuntukkan untuk kendaraan yang terdaftar saja.
      • Parkir Zona Khusus (Reserved Zone) yaitu area parkir di zona tertentu dan biaya parkir tersebut akan ditagihkan periode tertentu. Pihak yang membayar parkir zona khusus dapat parkir dimanapun yang ada di zona khusus tertentu.
      • Parkir Umum dan Harian (Unreserved) yaitu area parkir di zona mana saja dan biaya parkir tersebut akan ditagihkan per hari maupun per bulan. Pihak yang membayar parkir umum dan parkir harian dapat parkir di zona manapun yang kosong, di luar lot khusus dan zona khusus tertentu (ambil karcis).

2. Implikasi perpajakan untuk Jasa Parkir menurut Pajak Pusat (PPN) dan Pajak Daerah (PB-1)A. Jasa parkir merupakan Jasa Kena Pajak yang penyerahannya diatur oleh UU PPN

Pasal 4 ayat 3 UU PPN berbunyi sebagai berikut

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
..(n) Jasa penyediaan tempat parkir,…”

Dalam memori penjelasan UU PPN juga menjelaskan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “jasa penyediaan tempat parkir” adalah jasa penyediaan yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran

Hal ini ditegaskan dengan Pasal 2 dan 3 PMK 122 yang mengatur bahwa

Pasal 2 PMK 122 berbunyi sebagai berikut
“(1) Atas penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
(2)Atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir dikenai Pajak Pertambahan Nilai.”

Pasal 3 PMK 122 berbunyi sebagai berikut
“(1)Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
(2)Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pemilik Tempat Parkir.
(3)Termasuk dalam pengertian nilai penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah imbalan berupa bagi hasil yang diperoleh oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir dari Pemilik Tempat Parkir.”

B. Pajak Parkir diatur oleh masing-masing daerah menggunakan Peraturan Daerah. Dalam KM Posting kali ini kami menggunakan Perda DKI Jakarta sebagai sumber peraturan.

Pasal 2 Perda 16 berbunyi sebagai berikut

Dengan nama Pajak Parkir dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.”

Pasal 6 Perda 16 berbunyi sebagai berikut
“1. Dasar Pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir.”
2. Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir”.

Pasal 7 Perda 16 berbunyi sebagai berikut
“Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).”

Berdasarkan kutipan peraturan diatas, dapat disimpulkan bahwa Jasa Parkir yang dikenakan PPN adalah Jasa Pengelolaan Tempat Parkir. Sedangkan Jasa Penyediaan Tempat Parkir tidak dikenai PPN melainkan dikenakan Pajak Daerah (PB-1) dengan Tarif 20%.

3. Implikasi perpajakan untuk Jasa Parkir diluar Pajak Pusat (PPN) dan Pajak Daerah (PB-1)

Pasal 1 PMK 141 berbunyi sebagai berikut
“Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.”

Pasal 6 PMK 141 berbunyi sebagai berikut
“Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
……..
aq. Jasa Pengelolaan Parkir”

Pasal 2 ayat 1 PP 34 berbunyi sebagai berikut
“1. Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.”

Pasal 4 ayat 2 PP 34 berbunyi sebagai berikut
“Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan”.

Berdasarkan kutipan peraturan diatas, dapat disimpulkan bahwa Jasa Pengelolaan Parkir merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan dikenakan pemotongan tarif PPh sebesar 2%. Sedangkan, Wajib Pajak yang menyewakan sebagian lahan maupun seluruh Bangunan/Tanah kepada Pihak Lain untuk dikelola menjadi suatu Lahan Tempat Parkir maka Penghasilan tersebut merupakan Objek Penghasilan Pasal 4 ayat (2) bersifat Final, dan dikenakan tarif sebesar 10%.

 

KESIMPULAN

Berikut merupakan kesimpulan Aspek Perpajakan yang timbul bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan Jasa Tempat Parkir.

Untuk Wajib Pajak yang menyewakan area parkir tertentu (Tenant) baik itu Reserved Lot dan Reserved Zone harus memungut PPN atas penyewaan suatu lahan/zona parkir dan Penghasilan tersebut merupakan Objek Penghasilan Pasal 4 ayat (2) bersifat Final, dan dikenakan tarif sebesar 10%.

Untuk Wajib Pajak yang menyediakan tempat parkir secara umum (Non-Tenant) seperti parkir harian di zona manapun yang kosong, di luar lot khusus dan zona khusus tertentu, maka Penghasilan tersebut dikenakan tarif pajak daerah sebesar 20% (patut diketahui bahwa tiap daerah memiliki tarif pajak yang berbeda). Serta, pada akhir tahun Penghasilan tersebut dikenakan tarif PPh Badan yang diatur di Pasal 17 UU PPh.

 

LESSON LEARNED / BEST PRACTICE / TIPS AND TRICK

Jika teman-teman sekalian memiliki client yang bergerak di jasa penyediaan parkir dan pengelolaan parkir hendaknya memperhatikan dengan detail aspek-aspek perpajakan dari setiap “macam” transaksi yang dilakukan client, karena setiap transaksi memiliki aspek perpajakan yang berbeda di lapangan.

Semoga bermanfaat. 

(DISCLAIMER)