Aspek Perpajakan Bagi Pelaku Jasa Titip

Jun 10, 2021 | Article

Latar belakang
Kemudahan berbelanja melalui internet atau sosial media mendorong minat belanja masyarakat karena tidak perlu repot lagi datang ke pusat perbelanjaan melainkan hanya melalui smartphone masyarakat bisa berbelanja barang yang diinginkan baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Untuk barang luar negeri dikarenakan barang yang diinginkan masih sulit didapat di Indonesia, serta berbagai promo potongan harga lebih banyak yang dapat ditemukan di luar negeri, sedangkan jika memaksakan pergi sendiri hanya untuk membeli satu atau dua barang, harus dihitung ulang biaya tiket pesawat dan waktu yang harus dikeluarkan, sehingga Jasa titip merupakan solusi paling masuk akal. Untuk jasa titip di dalam negeri lebih sederhana, biasanya pelaku jastip sudah menentukan berapa jasa yang harus dibayarkan pembeli. Pembeli harus mengeluarkan uang sesuai dengan harga barang di toko, ongkos kirim, plus jasa titip. Nominal jasa titip bervariasi tergantung tingkat mudah tidaknya mendapatkan dan pengiriman barang. Hal inilah yang mendorong para pelaku jasa titip (jastip) semakin banyak di Indonesia.

DISKUSI / PEMBAHASAN
1. Jasa Titip
Jasa Titip (Jastip) merupakan usaha untuk membelikan barang pesanan yang diminta oleh pengguna jasa, bermodalkan teknologi dan jejaring sosial. Teknologi menjadi penghubung antara pelaku jastip dan konsumen yang mau titip dibelikan barang.

Cara kerjanya adalah memberi daftar belanjaan dan detailnya, sehingga penyedia jastip tinggal pergi membelikan barang. Saat ini, beberapa penyedia jastip menyiarkan langsung proses belanja di akun Instagram agar pembeli bisa menentukan barang. Namun, sebelum hal itu dilakukan, pembeli harus menyepakati dulu pembelian dilakukan sesuai dengan harga yang ditentukan oleh penjual. Lalu mengirim sejumlah uang kepada penyedia jastip sesuai kesepakatan. Beberapa penyedia jastip meminta pembayaran langsung lunas, tetapi ada pula memakai sistem down payment. Jika barang sudah dibeli dan siap dikirim, pembeli akan segera mentransfer pembayaran ke penyedia jastip.

Fee jastip baik yang dibayar secara tersendiri maupun yang telah di mark-up termasuk dalam harga barang, bukan merupakan satu-satunya pendapatan utama dari para pelaku jastip. Keuntungan lain yang diperoleh yaitu dari toko tempat belanja. Misalnya toko-toko tempat pelaku jastip berbelanja seringkali memberikan voucher belanja dan cash back karena selalu belanja dalam jumlah besar.

Secara logika, terlihat sulit mendapat untung dari jastip luar negeri. Karena biaya perjalanan cukup besar, misalnya ongkos mahal tiket pesawat. Namun, pelaku jastip biasa menyiasatinya dengan tiket promo dan ketika berlibur bersama keluarga.

2. Bea Masuk
Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Bea masuk adalah pungutan yang diatur Undang-Undang dan dikenakan terhadap barang yang masuk ke daerah kepabeanan Indonesia. Artinya setiap barang impor yang masuk ke Indonesia akan dikenakan pungutan oleh negara. Baik yang menggunakan jasa pengiriman, ataupun yang dibawa  sendiri dari luar negeri.

Pajak Dalam Rangka Impor adalah pajak yang harus diibayarkan ketika kita melakukan kegiatan impor. Pajak dalam rangka Impor (PDRI) terdiri beberapa jenis, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Nilai Pabean adalah nilai transaksi. Cost/FOB adalah nilai barang yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Pembebasan FOB untuk barang penumpang sebesar 500 USD/orang.

KESIMPULAN
Kegiatan Jasa Titip dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu: Direct Selling dan Personal Shopper. Penjualan Langsung (Direct Selling) adalah proses penjualan barang pesanan yang dititip oleh Pembeli kepada Penjual Jasa Titip dengan mengambil keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual. Penjual telah menentukan harga barang dan memasukkan biaya jasa mereka didalamnya, sedangkan untuk mekanisme Penitipan Pembelian (Personal Shopper) adalah proses penjualan barang pesanan yang dititipbelikan oleh Pembeli kepada Penjual Jasa Titip dengan mengambil keuntungan dari fee yang telah disepakati. Praktiknya personal shopper ini lebih mengarah pada penjualan untuk barang-barang yang terkenal mewah (luxury fashion brand) dan jika berniat memesan, pembeli akan membayar full barang tersebut sesuai harga aslinya, ditambah fee sebagi personal shopper.

Aspek perpajakan atas dua kategori jastip, sebagai berikut:

  • Penjualan Langsung (Direct Selling)
    a. Omzet 0 – 4.8 Milyar per tahun = PP nomor 23 Tahun 2018
    b. Omzet lebih dari 4.8 Milyar per tahun = wajib melakukan pembukuan
  • Penitipan Pembelian (Personal Shopper)
    a. Omzet 0 – 4.8 Milyar per tahun = Norma Perhitungan Penghasilan Neto
    b. Omzet lebih dari 4.8 Milyar per tahun = wajib melakukan pembukuan 

(DISCLAIMER)