Aspek Perpajakan Konversi Utang Menjadi Penyertaan Modal

Oct 6, 2021 | Article

Studi Kasus

Diketahui PT X yang sahamnya tidak diperjualbelikan di bursa saham memiliki perjanjian hutang dengan PT Y dimana dalam perjanjian tersebut terdapat opsi untuk mengkonversikan hutang tersebut menjadi penyertaan modal. Pada tahun 2020, PT X dan PT Y sepakat untuk mengkonversikan hutang tersebut menjadi penyertaan modal.

 

Pertanyaan

Bagaimana implikasi perpajakan atas Konversi Utang Menjadi Penyertaan Modal pada kasus di atas?

 

Diskusi dan Jawaban

Bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 (“selanjutnya disebut UU PPh”) berbunyi sebagai berikut:

“3. Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
……………………………
c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;”

Sejalan dengan peraturan diatas, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 (selanjutnya disebut “PP 94”) yang berbunyi sebagai berikut :

“1. Agio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai pasar saham dan nilai nominal saham, tidak termasuk objek pajak.

Hal ini dipertegas menggunakan beberapa surat penegasan sehubungan tentang agio
saham :

  1. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S 200/PJ.313/1995 tanggal 15 Desember 1995 tentang Agio Saham Perusahaan Bukan Go Publik, pada angka 5 disebutkan bahwa :

”Yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal” dan pada angka 6 dijelaskan bahwa ”agio saham merupakan bagian dari penyertaan modal yang disetor, bukan merupakan laba atau penghasilan dan oleh karena itu bukan merupakan obyek pajak penghasilan”;

  1. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S 298/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003, angka 5 huruf b disebutkan bahwa:

”Transaksi perubahan utang menjadi modal (debt to equity swap) merupakan peleburan dari dua transaksi yang dilakukan secara bersamaan, yaitu transaksi pelunasan utang dan transaksi penyertaan modal, sehingga meniadakan transaksi kas”;

”Atas transaksi perubahan utang menjadi modal, sepanjang dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dengan penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku terakhir, maka tidak ada konsekuensi perpajakan seketika”….dan seterusnya….

Banyaknya jumlah lembar saham yang diperoleh dari transaksi debt to equity swap tersebut tergantung pada nilai saham yang dijadikan acuan. Lazimnya setoran modal didasarkan atas nilai nominal, kecuali apabila terdapat kesepakatan debitur dengan kreditur untuk menggunakan nilai tertentu atau dalam hal penyertaan modal dilakukan melalui initial publik offering (IPO) yang menggunakan harga pasar. Dalam hal digunakan kesepakatan atau harga pasar, maka akan menimbulkan agio atau disagio penyertaan modal bagi eks kreditur yang bersangkutan yang tidak ada konsekuensi perpajakannya seketika”;

3. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-141/PJ.42/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Perlakuan Perpajakan atas Konversi Utang Menjadi Modal (Debt to Equity Swap) antara lain dinyatakan:

“Atas transaksi perubahan utang menjadi modal (debt to equity swap), sepanjang dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dengan penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku terakhir maka tidak terdapat konsekuensi perpajakan seketika”;

4. Menurut SAK ETAP 19 mengenai Akuntansi Ekuitas untuk Badan Usaha Berbentuk PT, Akun Tambahan Modal Disetor terdiri dari berbagai macam unsur penambah modal, seperti; agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya. Akun Tambahan Modal Disetor tidak boleh didebit atau dikredit dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa.

Sehingga menurut perlakuan akuntansi diatas, munculnya Agio Saham tidak berdampak pada akun Laba Rugi Perusahaan melainkan terjadi di Pos Neraca, dimana hanya terjadi perubahan pencatatan dari Utang menjadi Penyertaan Modal (dicatat sebagai jurnal reklasifikasi)

 

Kesimpulan

Bahwa dalam kasus konversi utang menjadi penyertaan (debt to equity swap), sepanjang dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dan penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku utang terakhir, maka tidak ada konsekuensi perpajakan seketika.

Begitu juga jika timbul agio saham yang merupakan bagian dari penyertaan modal yang disetor dikarenakan jumlah yang dibayarkan melebihi nilai perolehan saham tersebut, maka hal ini bukan merupakan Objek Laba atau Penghasilan sehingga tidak ada implikasi PPh yang timbul.

 

Terimakasih.

 

(DISCLAIMER)