Aspek Perpajakan Reimbursement Cost

Aug 24, 2021 | Article

Latar Belakang

Dalam dunia bisnis, sepertinya teman – teman sudah tidak asing lagi dengan reimbursement cost. Bahwa secara definisi, Reimbursement sendiri adalah istilah untuk mengganti atau menagih kembali. Atau, lebih lengkapnya, reimbursement merupakan sejumlah uang yang ditagih pihak ketiga ke pihak penerima jasa melalui pemberi jasa. Dalam definisi suatu jasa reimbursement, ada tiga pelaku yang terlibat: penerima jasa, pemberi jasa dan pihak ketiga sebagai supplier/agen.

Dalam transaksi reimbursement, pihak ketiga akan memberi tagihan pembayaran kepada pihak penerima jasa berdasarkan jasa yang dilakukan oleh pemberi jasa dengan atau tanpa imbalan. Transaksi pembayaran tersebut akan dilakukan oleh penerima jasa ke pihak ketiga atas dokumen pendukung dari pemberi jasa. Dalam artikel kali ini kami akan membahas kasus yang seringkali ditemui oleh Wajib Pajak mengenai Aspek Perpajakan yang timbul dari reimbursement cost tersebut.

 

Pertanyaan dan Diskusi

Bahwa diketahui PT X melakukan klaim program promosi ke Principal atas biaya yang telah ditagihkan sebelum nya ke masing – masing outlet. Dokumen klaim yang ditagihkan oleh outlet CV A di Kwitansi dan Faktur Pajak nya mencantumkan nama PT X. Pada Program Promosi tersebut, terdapat program promo beli 3 gratis 1, artinya jika PT X berhasil menjual 3 pcs maka outlet/toko akan mendapat 4 pcs dst. Kemudian PT X akan melakukan klaim ke Principal atas produk gratis 1 pcs tersebut, dimana klaim tersebut akan berupa uang dan bukan penggantian barang.

 

Pertanyaan :

  1. Apakah PT X wajib menerbitkan Faktur Pajak atas Klaim promosi ke Principal, sesuai dengan kondisi program promosi diatas ?
  2. Bagaimana perlakuan aspek Pajak Penghasilan atas Promosi tersebut ?

 

Diskusi:

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 dan 19 dari Undang-undang PPN menyebutkan bahwa:

17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”

Lebih lanjut, berdasarkan S – 273/PJ.53/2006 dijelaskan bahwa transaksi reimbursement cost yang diakui sebagai pendapatan merupakan transaksi yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar tagihan yang diminta.

Sehingga atas klaim program promosi dari PT X ke Principal, PT X perlu menerbitkan Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan “Reimbursement atas biaya xxxx”.

  1. Bahwa berdasarkan angka 3 huruf (b) dan (d) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang diterima oleh Pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam Transaksi Jual Beli (selanjutnya disebut “SE 24”) berbunyi sebagai berikut :

b. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu.
………….
d. Perlakuan perpajakan atas penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sebagai berikut

1) Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh)
a) Penghargaan yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas penghargaan dimaksud, Penjual wajib melakukan pemotongan
1. PPh Pasal 21 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
2. PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah
a. Wajib Pajak badan dalam negeri

Sehingga dari kutipan peraturan diatas, dapat disimpulkan bahwa klaim dari PT X ke Principal termasuk ke dalam pengertian hadiah/penghargaan, sehingga pembayaran dari principal kepada PT X akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Kesimpulan dan Tips/Tricks

Biaya-biaya yang diakui sebagai reimbursement cost memiliki beberapa syarat yang harus diperhatikan di antaranya: biaya yang direimburse tidak boleh di mark up/mark down, ada bukti asli dari pihak ketiga yang diserahkan kepada penanggung beban sesungguhnya/penerima jasa, serta jika ada bukti dari pihak ketiga atas nama penanggung beban sesungguhnya/penerima jasa bukan atas nama pemberi jasa.

Apabila pihak ketiga membuat tagihan langsung atas nama penerima jasa, dan pemberi jasa hanya sebagai penyalur/perantara, maka keseluruhan biaya dalam tagihan tersebut tidak dapat direimburse. Adapun dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak harus memperhatikan aspek-aspek perpajakan yang timbul dalam transaksi reimbursement cost seperti ilustrasi kasus diatas.

 

Terimakasih.

 

(DISCLAIMER)