
Beli Rumah Rp 2 Miliar Bebas Pajak Lanjut hingga Juni 2025
Jakarta – Pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) saat pembelian rumah dirasa cukup memberatkan calon pembeli. Hal itu karena besaran PPN yang dibayarkan cukup besar, yaitu 11%, dan akan naik menjadi 12% pada 2025.
Maka dari itu, pemerintah menyiapkan berbagai stimulus agar pembelian rumah bisa tetap dilakukan meski PPN naik, contohnya seperti membebaskan pajak untuk pembelian rumah dengan harga sampai dengan Rp 2 miliar.
Sementara itu, untuk harga rumah sampai dengan Rp 5 miliar juga mendapatkan keringanan pajak dengan catatan insentif yang diberikan pemerintah sebatas Rp 2 miliar. Artinya, jika membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah. Namun jika membeli rumah dengan harga Rp 5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN dengan batas Rp 2 miliar saja atau 12% di kali Rp 2 miliar = Rp 240 juta.
Insentif tersebut sudah dilakukan sejak 2023 akhir dan berlanjut hingga pertengahan 2024. Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Pada aturan itu disebutkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100% berlaku pada November 2023-Juni 2024, setelahnya akan berlaku PPN DTP 50% pada Juli-Desember 2024. Namun pada Agustus 2024, pemerintah akhirnya melanjutkan kebijakan PPN DTP 100% hingga akhir tahun ini.
“Atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan, di mana insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100%, ini sampai dengan bulan Desember 2024, di mana PMK-nya akan disiapkan oleh ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan usai acara Dialog bertajuk “Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045” Selasa (27/8/2024).
Selanjutnya, pada Desember 2024, Airlangga kembali mengumumkan bahwa PPN DTP 100% dilanjutkan hingga 2025. Ini dilakukan sebagai salah satu stimulus dengan naiknya pajak menjadi 12% pada tahun depan.
“Itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar,” ucap Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Insentif PPN DTP ini diterapkan pada pembelian rumah tapak atau rumah susun (rusun) untuk harga maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, pembelian rumah atau rusun di atas Rp 5 miliar tetap kena PPN 12%. Namun pembebasan PPN 12% ini berlaku hanya untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 2 miliar.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, skema insentif PPN DTP 100% ini berlaku pada Januari-Juni 2025 dan pada Juli-Desember berlaku PPN DTP 50%.