Implikasi Perpajakan atas Pengalihan Saham

Jun 10, 2021 | Article

KASUS
Sejak tahun 2010 Budi adalah seorang Direktur sekaligus pemegang saham PT. X, dimana beliau telah menikah dan memiliki seorang anak kandung yaitu Adi. Budi adalah pemegang saham PT X sebesar 70 % sedangkan Adi juga memiliki saham PT X sebesar 20 % dan sisanya 10% dimiliki oleh pihak lain. Berdasarkan Laporan keuangan tahun 2019, PT X mencatat adanya akumulasi keuntungan.

Dikarenakan faktor umur, pada tahun 2021 Budi berencana mengalihkan kepemilikan sahamnya di PT. X kepada Adi sebesar 50% dan sisanya sebesar 20% akan dialihkan kepada PT. Y (PT. Y adalah salah satu perusahaan yang dimiliki oleh Istri Budi).

PERTANYAAN
1. Bagaimana aspek perpajakan apabila Budi melakukan Hibah saham PT. X kepada Adi?
2. Bagaimana aspek perpajakan apabila Budi melakukan Jual Beli saham PT. X dengan Adi?
3. Bagaimana aspek perpajakan apabila Budi mengalihkan saham PT. X sebagai setoran modal (Inbreng) ke PT. Y?

PEMBAHASAN
1. Aspek perpajakan atas hibah saham PT. X dari Budi kepada Adi
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 selanjutnya di sebut “UU PPh” Pasal 4 Ayat (3) Huruf a angka 2, hibah saham PT. X dari Pak Budi kepada Adi tidak dapat dikategorikan sebagai Hibah yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, dikarenakan hibah dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (ayah dan anak kandung) yang memiliki hubungan kepemilikan yaitu masing- masing memiliki saham PT. X sebesar 70% dan 20%.

Selanjutnya sesuai Pasal 10 ayat 4 UU PPh, dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan harta karena hibah yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a adalah nilai pasar dari harta tersebut.

Sehingga sesuai Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Adi sebagai penerima hibah akan dikenakan pajak penghasilan atas perolehan harta tersebut dengan tarif maksimal 30% dari nilai pasar atas harta yang di hibahkan, dimana pada umumnya penentuan nilai pasar tersebut menggunakan jasa penilai independen (KJPP)

2. Aspek perpajakan atas jual beli saham PT. X dari Budi kepada Adi
Sesuai Pasal 10 ayat 1 UU PPh, harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

Dimana sesuai Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, antara Budi dan Adi terdapat hubungan istimewa yaitu terdapat hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.

Sehingga, dasar penilaian atas penjualan saham PT. X dari Budi ke Adi harus menggunakan jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima

3. Aspek perpajakan atas setoran modal berupa saham (Inbreng) PT. X dari Budi kepada PT. Y.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 huruf c UU PPh, setoran modal berupa saham PT. X yang diterima oleh PT. Y termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Selanjutnya, sesuai Pasal 10 ayat 5 UU PPh, dasar penilaian harta bagi badan yang menerima pengalihan harta adalah nilai pasar dari harta tersebut, maka transaksi pengalihan saham PT. X sebagai setoran modal ke PT. Y harus menggunakan nilai pasar, dimana pada umumnya penentuan nilai tersebut menggunakan jasa penilai independen (KJPP). (Disclaimer)