Konsultasi Perpajakan atas Likuidasi

Dec 12, 2023 | Article

Berikut adalah tahap – tahap dalam proses Likuidasi atau Pembubaran Perusahaan dari sisi perpajakan:

  • Tidak jarang, sebuah perusahaan memutuskan untuk membubarkan diri ataupun melakukan likuidasi karena berbagai alasan. Pada umumnya, beberapa alasan yang mengakibatkan sebuah perusahaan terpaksa untuk membubarkan diri adalah kerugian beruntun yang dialami, kemunduran kegiatan usaha, penurunan omzet secara signifikan, hingga terlilit hutang.
    .
    Sejatinya selain melakukan pembubaran atau likuidasi, terdapat berbagai upaya yang dapat dilakukan manajemen perusahaan dalam menghadapi problem diatas, yakni restrukturisasi keuangan, penundaan kewajiban pembayaran utang (PK-PU), hingga renegosiasi suku bunga pinjaman ataupun persuasi investor agar menyuntikkan dana talangan (bridging fund). Namun apabila tidak membuahkan hasil, maka opsi pembubaran atau likuidasi menjadi opsi terakhir.
    .
  • Wajib pajak perusahaan atau badan juga memiliki kewajiban perpajakan yang lebih kompleks daripada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam hal situasi perpajakan likuidasi perusahaan.
    .
  • Ketika sebuah perusahaan dibubarkan, wajib pajak tersebut akan segera dilepaskan dari kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, status pengukuhan PKP harus dicabut dari wajib pajak dan kepemilikan NPWP harus segera dihapuskan.
    .
    • Permohonan dilakukan dengan menggunakan Formulir Pencabutan PKP yang telah diisi, ditandatangani dan disertai bukti-bukti likuidasi perusahaan. KPP kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak dan mengambil keputusan dalam waktu enam bulan sejak pengajuan untuk menerima atau menolak permintaan pencabutan konfirmasi PKP.
      .
    • Permohonan pencabutan NPWP dapat diajukan setelah permohonan pencabutan PKP diajukan. Permohonan yang diajukan dengan menggunakan formulir penghapusan NPWP harus dilengkapi dan ditandatangani serta disertai dengan dokumen pendukung seperti Akta Pembubaran yang dikeluarkan Notaris.
      .
      Atas permohonan penghapusan NPWP tersebut, KPP akan melakukan pemeriksaan apakah persyaratan subjektif dan/atau objektif wajib pajak badan yang dilikuidasi telah dipenuhi.
      Selain itu, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam rangka penghapusan NPWP Wajib:
      • Tidak ada kewajiban pajak, atau kewajiban pajak tetapi batas waktu penagihan telah berakhir
      • Tidak ada tindakan audit untuk memeriksa keteraturan, pengumpulan bukti, klarifikasi pelanggaran pajak atau penuntutan pelanggaran pajak
      • Tidak dalam proses membuat kesepakatan/perjanjian bersama
      • Tidak dalam proses pembuatan perjanjian transfer pricing
      • Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan berupa pemeriksaan, keberatan, banding; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; pengurangan atau penghapusan SKP; pengurangan atau pembatalan STP;
    • .
      Jika semua syarat di atas terpenuhi, perwakilan KPP memiliki waktu 12 bulan sejak diterimanya permohonan pencabutan NPWP untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut.
      .
  • Jika Keputusan Penghapusan NPWP dan PKP telah diterbikan oleh KPP, maka kewajiban Wajib Pajak dari aspek perpajakan telah selesai dan tidak ada kewajiban Perpajakan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak dikemudian hari.

(DISCLAIMER)