Memanfaatkan Fasilitas Pengurangan Pajak Untuk UMKM

Jun 16, 2021 | Article

Latar Belakang

Pada tahun 2018, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 23 Tahun 2018 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan tersebut mengatur mengenai tarif PPh Final sebesar 0,5% bagi UMKM yang memiliki Peredaran Bruto sampai dengan Rp. 4,8 Miliar Rupiah per tahun.

Namun, fasilitas yang PPh Final sebesar 0,5% tersebut memiliki batasan waktu sehingga Wajib Pajak tidak dapat menggunakan tarif pajak 0,5% secara terus menerus. Adapun batasan waktu yang ditentukan bedasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”) adalah paling lama 3 tahun.

Apabila Wajib Pajak telah melebihi batas waktu yang ditentukan, perhitungan tarif PPh Badan akan mengikuti tarif yang diatur pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Tarif sebesar 22% yang dikenakan atas laba fiskal perusahaan tentunya cukup besar dan menimbulkan pertanyaan “Apakah ada fasilitas lain yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan tarif Pajak Penghasilan Tahunan Badan?”

Pemanfaatan Fasilitas Pasal 31E
Berdasarkan Pasal 31E Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 (“UU PPh”), Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto dibawah Rp. 50 Miliar Rupiah dapat menghitung tarif Pajak Penghasilan Badan Tahunan dengan memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian Peredaran Bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Perhitungan Fasilitas Pasal 31E dan Contoh Kasus

  • Skenario 1: Apabila Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan (“PT”) tidak melebihi 4,8 M dalam setahun
    Wajib Pajak memiliki peredaran bruto dalam satu tahun sebesar Rp. 3.600.000.000 dan laba fiskal Rp. 1.000.000.000
    Mekanisme Perhitungan PPh Badan Terutang :
    50% X 22% X Rp. 1.000.000.000 = Rp. 110.000.000
  • Skenario 2: Apabila Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan (“PT”) 4,8 M sampai dengan 50 M dalam setahun
    Wajib Pajak memiliki peredaran bruto dalam satu tahun sebesar Rp. 6.600.000.000 dan laba fiskal Rp. 1.000.000.000
    Mekanisme Perhitungan PPh Badan Terutang:

(Laba Fiskal dari bagian Peredaran Bruto yang mendapat fasilitas X 50% X 22%)
+
(Laba Fiskal dari bagian Peredaran Bruto yang tidak mendapat fasilitas X 22%

Catatan:
Laba Fiskal yang mendapat fasilitas (Rp. 4,8 M/Peredaran Bruto X laba fiskal)
Laba Fiskal yang tidak mendapat fasilitas (Total Laba Fiskal – Laba Fiskal yang mendapat fasilitas)

Laba Fiskal yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan 50%
Rp. 1.000.000.000 – Rp. 727.272.727 = Rp. 272.727.273

Sehingga Total Perhitungan PPh Badan yang terutang adalah sebagai berikut :
(Rp. 727.272.727 X 50% X 22%) + (Rp. 272.727.273 X 22%) = Rp. 140.000.000

Kesimpulan
Dengan ditentukannya batas maksimal pemanfaatan pajak UMKM untuk Wajib Pajak Badan adalah selama 3 tahun, maka Wajib Pajak Badan masih dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh Badan dengan menggunakan fasilitas pengurangan Pasal 31E sebesar 50%.
Adapun implikasi perpajakan yang perlu diperhatikan wajib pajak adalah
1. Perlu dilakukannya koreksi fiskal untuk menghitung laba fiskal sesuai dengan ketentuan UU PPh.
2. Memperhitungkan kredit pajak yang dipotong/dipungut oleh pihak lawan transaksi dalam menyusun SPT Tahunan Badan.

(DISCLAIMER)