Penghapusan NPWP

Apr 1, 2022 | Article

Seperti yang sudah kita tahu, NPWP dapat dikatakan sebagai identitas seorang Wajib Pajak di Indonesia. Tahukah kamu jika ada proses penghapusan NPWP?

Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak sudah sewajibnya mengikuti peraturan perpajakan seperti melaporkan SPT dan membayar pajak setiap tahunnya.

Maka dari itu, seseorang yang sudah bekerja diwajibkan memiliki NPWP, akan tetapi bagaimana jika seseorang atau badan hukum ingin melepas kewajibannya sebagai Wajib Pajak? Apakah NPWP bisa dihapus? Bagaimana proses penghapusan NPWP?

1. Cara penghapusan NPWP

a. Penghapusan NPWP online
Permohonan penghapusan NPWP secara online dilakukan dengan mengisi formulir penghapusan NPWP secara elektronik, melalui aplikasi e-Registration. Aplikasi ini tersedia di laman www.pajak.go.id. Yang perlu diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan wajib pajak melalui aplikasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum. Wajib pajak yang menyampaikan formulir penghapusan secara online, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan mengunggah salinan (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration atau mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani. Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan. Sedangkan, jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik. Untuk wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, maka permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

b. Penghapusan NPWP Manual
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis atau manual. Ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP di KPP terdekat. Selain itu, penghapusan bisa juga diurus melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP. Untuk diketahui, jika permohonan diterima secara lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat.

Apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP. Untuk diketahui, jika permohonan diterima secara lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat.

2. Beberapa Wajib Pajak yang dapat mengajukan penghapusan

a. Wajib pajak yang telah meninggal dunia
Jenis wajib pajak ini membutuhkan beberapa dokumen, seperti keterangan kematian dari instansi terkait dan surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

b. Wajib pajak dengan NPWP ganda
Bagi wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu NPWP dan ingin menghapusnya salah satu, membutuhkan surat pernyataan memiliki NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP.

c. Wanita menikah mempunyai NPWP
Bagi wanita menikah yang memiliki NPWP, maka dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi buku nikah dan surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami.

d. Wajib pajak badan usaha yang membubarkan diri
Bagi Wajib Pajak Badan usaha yang telah membubarkan diri wajib menyiapkan dokumen seperti akta pembubaran badan usaha yang telah disahkan instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

3. Keputusan Penghapusan NPWP Wajib Pajak

Setelah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi, penerbitan keputusan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan untuk wajib pajak orang pribadi dan 12 bulan bagi wajib pajak badan. Jika melebihi jangka waktu dan KPP tidak menerbitkan keputusan, maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan. Sehingga, KPP akan menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah jangka waktu berakhir.