PMK 70 Tahun 2022 Mengenai Jasa Makanan dan Minuman Serta Hiburan yang Dikecualikan dari PPN

Dec 11, 2023 | Article

Summary atas PMK 70 tahun 2022 terkait Kriteria Dan/Atau Rincian Makanan Dan Minuman, Jasa Kesenian Dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Serta Jasa Boga Atau Katering, Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

1. Bahwa untuk penyerahan atau penyedia makanan dan minuman yang disajikan di tempat berikut:

    • Di hotel
    • di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan
    • oleh Pengusaha jasa boga atau catering

merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai

 

2. Pengecualian jika jasa penyedia makanan dan minuman disediakan oleh :

    • Pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman
    • Pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman;
    • Pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara

maka, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

 

3. Sedangkan untuk Jasa tertentu dalam kelompok:

    • jasa kesenian dan hiburan
    • jasa perhotelan
    • jasa penyediaan tempat parkir
    • jasa boga atau katering

merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai

 

4. Akan tetapi untuk penyedia jasa hiburan ada yang dikecualikan yaitu:

    • kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf
    • penyerahan jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik

untuk jasa tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

serta untuk Jasa Perhotelan pengecualian untuk jasa seperti :

    • Jasa Penyewaan Unit atau Ruangan seperti ATM, Kantor, Perbankan, Restoran, Toko, Klinik
    • Jasa Biro Perjalanan Wisata;

Jasa tersebut juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

 

5. Adapun untuk Jasa Tempat Parkir yang dikenakan PPN terkait adalah Jasa Pengelolaan Parkirnya. Jasa tersebut berkaitan dengan pengelolaan tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir, dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.