Tax Planning atas Pendirian PT atau CV dari sisi Pajak dan Hukum

Apr 5, 2022 | Article

Dalam dunia usaha, penghematan beban pajak tanpa menyalahi aturan adalah sebuah strategi yang sebaiknya dipersiapkan sedini mungkin sebelum memulai usaha, diantaranya adalah dengan menetapkan bentuk usaha yang tepat. Bahwa dalam artikel kita kali ini, kita akan menganalisa secara teknis implikasi perpajakan dari badan usaha yang berbentuk PT dan CV.

Berikut perbedaan karakteristik PT dan CV dari segi hukum adalah sebagai berikut :

KarakteristikNaamloze Vennotschap (PT)Commanditaire Vennotschap (CV)
Bentuk Perusahaan
  • Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling popular di Indonesia
  • Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar
  • PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum
Dasar Hukum Pendirian PerusahaanPendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang Tidak PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Definisi yang legal tentang PT disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UURT) yang menyatakan bahwa :

"Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan Didal persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan dengan modal huku dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan komp memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam rujuk undang-undang ini (UU No.40/2007) serta aturan Unda pelaksanaanya."
Tidak ada Undang-Undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan Komanditer atau CV

Dasar hukum yang terakhir adalah Rancangan hun Undang-Undang Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum yang sempat dibahas ditahun 2013, namun sayangnya tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.

Didalam Pasal 1 angka 5 RUU tersebut diatur juga mengenai CV sebagai badan usaha bukan badan al hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sehingga rujukan mengenai CV dikembalikan kepada Kitab turan Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Didalam Pasal 19 ayat (1) KUHD disebutkan bahwa:

"CV adalah persekutuan dengan cara melepas uang (inbreng) yang dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang tanggung menanggung bertanggung jawab seluruhnya kepada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain."
Pendirian Perseroan
  • Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
  • Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia
  • Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
  • Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
  • Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia
Nama PerseroanPemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang- Undang PT nomor 40 tahun 2007
  • Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase "PERSEROAN TERBATAS” atau disingkat "PT"
  • Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama "PT" yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur oleh peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1998
Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV

Artinya : Kesamaan atau kemiripan nama Perseroan diperbolehkan
Modal PerusahaanBerdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut
  • Modal dasar minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia
  • Dari modal tersebut minimal 25% atau sebesar Rp.12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor oleh para pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan
Di dalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor.

Artinya:
  • Tidak ada kepemilikan saham di dalam anggara dasar cv
  • Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan UsahaPT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti :
  • PT non Fasilitas meliputi kegiatan usaha : Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa
  • PT Fasilitas PMA
  • PT Fasilitas PMDN
  • PT Persero BUMN
  • PT Perbankan
  • PT Lembaga keuangan non Perbanka
  • PT Usaha Khusus meliputi kegiatan usaha, antara lain : Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara dan Pelayaran, dsb
CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang: Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s/d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas
Pengurus PerseroanPengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi

Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang terma maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.

Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham, kecuali ditentukan Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.
Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif.

Persero Aktif adalah orang yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, orang termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya.
Persero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan eroan kepada perusahaan
Proses Pendirian Perusahaan
  • Relatif lebih lama dari CV
  • Pemakaian Nama PT harus mendapatkan persetujuan dari Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan
  • Anggaran Dasar PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & Hak Asaso Manusia RI
  • Biaya yang dibutuhkan jauh lebih besar
  • Relatif lebih cepat dari PT
  • Nama boleh sama dan tidak perlu mendapatkan persetujuan
  • Tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri dan cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat

Bahwa beberapa perbedaan karakteristik PT dan CV dari aspek perpajakan adalah sebagai berikut :

1. Bahwa Pajak Penghasilan Badan akan tetap dikenakan untuk masing-masing PT dan CV
2. Bahwa Biaya Gaji Manajemen (Anggota Persekutuan) untuk CV merupakan Biaya yang tidak dapat dibebankan serta Bagian Laba bagi Pemilik CV merupakan juga biaya yang tidak dapat dibebankan.
3. Bahwa Biaya Gaji Manajemen (Pemegang Saham) untuk PT merupakan Biaya yang dapat dibebankan serta Biaya Dividen merupakan biaya yang tidak dapat dibebankan.
4. Perlu dicatat bahwa sejak berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Dividend Dalam Negeri bukan Objek PPh bagi Pemegang Saham PT.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam bemilih bentuk usaha baik itu PT maupun CV merupakan salah satu pertimbangan yang sejak dini yang harus dipikirkan dan dipertimbangkan sebelum memulai menjalankan kegiatan usaha. Karakteristik keduanya berbeda pula baik secara legal dan pajak sehingga menimbulkan teknis dan tata cara yang berbeda pula. (Disclaimer)