
Tax Planning atas Pendirian PT atau CV dari sisi Pajak dan Hukum
Dalam dunia usaha, penghematan beban pajak tanpa menyalahi aturan adalah sebuah strategi yang sebaiknya dipersiapkan sedini mungkin sebelum memulai usaha, diantaranya adalah dengan menetapkan bentuk usaha yang tepat. Bahwa dalam artikel kita kali ini, kita akan menganalisa secara teknis implikasi perpajakan dari badan usaha yang berbentuk PT dan CV.
Berikut perbedaan karakteristik PT dan CV dari segi hukum adalah sebagai berikut :
Karakteristik | Naamloze Vennotschap (PT) | Commanditaire Vennotschap (CV) |
Bentuk Perusahaan |
| |
Dasar Hukum Pendirian Perusahaan | Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang Tidak PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Definisi yang legal tentang PT disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UURT) yang menyatakan bahwa : "Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan Didal persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan dengan modal huku dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan komp memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam rujuk undang-undang ini (UU No.40/2007) serta aturan Unda pelaksanaanya." | Tidak ada Undang-Undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan Komanditer atau CV Dasar hukum yang terakhir adalah Rancangan hun Undang-Undang Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum yang sempat dibahas ditahun 2013, namun sayangnya tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Didalam Pasal 1 angka 5 RUU tersebut diatur juga mengenai CV sebagai badan usaha bukan badan al hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sehingga rujukan mengenai CV dikembalikan kepada Kitab turan Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Didalam Pasal 19 ayat (1) KUHD disebutkan bahwa: "CV adalah persekutuan dengan cara melepas uang (inbreng) yang dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang tanggung menanggung bertanggung jawab seluruhnya kepada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain." |
Pendirian Perseroan |
|
|
Nama Perseroan | Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang- Undang PT nomor 40 tahun 2007
| Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV Artinya : Kesamaan atau kemiripan nama Perseroan diperbolehkan |
Modal Perusahaan | Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut
| Di dalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor. Artinya:
|
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha | PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti :
| CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang: Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s/d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa. CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas |
Pengurus Perseroan | Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang terma maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama. Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham, kecuali ditentukan Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS. | Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif. Persero Aktif adalah orang yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, orang termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya. Persero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan eroan kepada perusahaan |
Proses Pendirian Perusahaan |
|
|
Bahwa beberapa perbedaan karakteristik PT dan CV dari aspek perpajakan adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Pajak Penghasilan Badan akan tetap dikenakan untuk masing-masing PT dan CV
2. Bahwa Biaya Gaji Manajemen (Anggota Persekutuan) untuk CV merupakan Biaya yang tidak dapat dibebankan serta Bagian Laba bagi Pemilik CV merupakan juga biaya yang tidak dapat dibebankan.
3. Bahwa Biaya Gaji Manajemen (Pemegang Saham) untuk PT merupakan Biaya yang dapat dibebankan serta Biaya Dividen merupakan biaya yang tidak dapat dibebankan.
4. Perlu dicatat bahwa sejak berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Dividend Dalam Negeri bukan Objek PPh bagi Pemegang Saham PT.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam bemilih bentuk usaha baik itu PT maupun CV merupakan salah satu pertimbangan yang sejak dini yang harus dipikirkan dan dipertimbangkan sebelum memulai menjalankan kegiatan usaha. Karakteristik keduanya berbeda pula baik secara legal dan pajak sehingga menimbulkan teknis dan tata cara yang berbeda pula. (Disclaimer)