Tips dan Trik Sederhana Dalam Menyusun SPT Badan

Dec 26, 2022 | Article

Berikut tips dan trik yang dapat dimanfaatkan bagi Wajib Pajak dalam melakukan penyusutan SPT Badan adalah sebagai berikut:

1. Memahami koreksi fiskal yang dapat dibagi menjadi 2 (dua) jenis
a. Beda Tetap merupakan koreksi fiskal yang muncul akibat perbedaan pengakuan atas biaya dan penghasilan yang dapat diakui dalam perhitungan diakui secara akuntansi, tetapi tidak dapat diakui secara peraturan perpajakan. Beberapa contoh koreksi fiskal beda tetap adalah sebagai berikut :
– Sumbangan
– Natura
– Penghasilan Bunga Deposito

b. Beda Waktu merupakan koreksi fiskal yang muncul akibat perbedaan pengakuan atas biaya dan penghasilan yang dapat diakui dalam perhitungan diakui secara akuntansi, tetapi tidak dapat diakui secara pajak karena adanya perbedaan metode pengakuan. Beberapa contoh koreksi fiskal beda waktu adalah sebagai berikut :
– Biaya Penyusutan
– Metode Pencatatan Inventory

2. Melakukan klasifikasi koreksi fiskal sesuai dengan Lampiran I SPT PPh Badan
a. Koreksi fiskal positif yang umumnya disebabkan biaya yang tidak boleh dibebankan secara pajak sesuai pasal 9 UU PPh yang menyebabkan Laba Kena Pajak bertambah. Dalam penyusunan SPT PPh Badan, koreksi fiskal positif tersebut diklasifikasikan berdasarkan jenis-jenis (nature) dalam Lampiran I SPT PPh Badan sebagai berikut:

  • koreksi fiskal positif atas biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota;
  • koreksi fiskal positif atas pembentukan atau pemupukan dana cadangan;
  • koreksi fiskal positif atas penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura;
  • koreksi fiskal positif atas biaya yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham / pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan;
  • koreksi fiskal positif atas harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan;
  • koreksi fiskal positif atas pajak penghasilan;
  • koreksi fiskal positif atas biaya gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham;
  • koreksi fiskal positif atas sanksi administrasi;
  • koreksi fiskal positif atas selisih penyusutan komersial diatas penyusutan fiskal;
  • koreksi fiskal positif atas selisih amortisasi komersial diatas amortisasi fiskal;
  • koreksi fiskal positif atas biaya yang ditangguhkan pengakuannya; dan
  • koreksi fiskal positif lainnya

b. Koreksi fiskal negatif yang umumnya disebabkan pendapatan yang tidak dapat diakui karena sudah dikenakan pajak yang bersifat final; penghasilan yang dikategorikan sebagai bukan objek pajak serta biaya secara komersial lebih besar daripada biaya fiskal yang dicatat. Dalam penyusunan SPT PPh Badan, koreksi fiskal negatif tersebut diklasifikasikan berdasarkan jenis-jenis (nature) dalam Lampiran I SPT PPh Badan sebagai berikut:

  • koreksi fiskal negatif atas selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal;
  • koreksi fiskal negatif atas selisih amortisasi komersial dibawah amortisasi fiskal;
  • koreksi fiskal negatif atas penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya; dan
  • koreksi fiskal negatif lainnya.

3. Melakukan klasifikasi harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha komersial pada Lampiran II SPT PPh Badan dengan tepat dan benar.

4. Mengisi lampiran SPT PPh Badan lain yang dibutuhkan agar memenuhi kelengkapan seluruh informasi yang disyaratkan oleh Direktorat Jendral Pajak sebagai berikut:

  • Lampiran III – Kredit Pajak Dalam Negeri
  • Lampiran IV – PPh Final dan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak
  • Lampiran V – Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Deviden yang Dibagikan; Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris
  • Lampiran VI – Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi; Daftar Utang dari Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi; Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi

5. Menyiapkan lampiran tambahan/khusus SPT PPh Badan yang dibutuhkan diantaranya sebagai berikut

  • Lampiran 1A/1B – Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal;
  • Lampiran 2A/2B – Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal;
  • Lampiran 3A/3B, 3A-1/3B-1, 3A-2/3B-2 – Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa;
  • Lampiran 4A/4B – Daftar fasilitas penanaman modal perusahaan;
  • Lampiran 5A/5B – Daftar cabang utama perusahaan;
  • Lampiran 6A/6B – Penghitungan Obyek PPh Pasal 26 Ayat 4;
  • Lampiran 7A/7B – Kredit Pajak Luar Negeri;
  • Lampiran 8A/8B – Transkrip kutipan atas elemen-elemen Laporan Keuangan;
  • Ikhtisar Master File atau MF dan Local File atau LF;
  • Tanda terima notifikasi laporan per negara atau CbCR;
  • Perhitungan besarnya Perbandingan Utang dan Modal atau DER serta Bukti laporan utang swasta luar negeri;
  • Bukti pembayaran (SSP atau BPN) PPh Pasal 29;
  • Bukti pembayaran (SSP atau BPN) Pasal 26 ayat 4 khusus untuk BUT;
  • Laporan Keuangan;
  • Daftar nominatif pengeluaran biaya promosi;
  • Perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Final 1% berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013; dan
  • Dokumen Surat Kuasa Khusus apabila SPT PPh Badan ditanda tangani oleh Kuasa.

6. Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan Tepat Waktu yaitu maksimal 4 bulan setelah Tahun Pajak berakhir.

(DISCLAIMER)